Negara memiliki komitmen untuk mengamankan hak-hak istimewa anak. Begitu pula dengan anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Negara memiliki komitmen untuk memberikan rasa aman kepada anak tersebut. Salah satu bentuk jaminan perlindungan yang diberikan negara kepada anak yang berhadapan dengan hukum adalah dengan adanya kerangka hukum yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.Anak-anak berperan dalam pembangunan nasional dan ketahanan suatu negara. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) menyebutkan bahwa anak yang melakukan perbuatan yang melanggar hukum akan menjalani pembinaan di dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Anak-anak di LPKA memiliki hak untuk menerima pembinaan,pengawasan,pendampingan, pendidikan serta pelatihan. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan. pendidikan adalah cara untuk mengubah sikap dan perilaku individu. Dengan mendapatkan pendidikan maka wawasan akan semakin luas, pengetahuan semakin luas dan akan membuat individu menjadi lebih dewasa. Penelitian dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi pemenuhan hak pendidikan kepada anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kutoarjo. Metode dalam menyusun penelitian ini yaitu menggunakan metode penelitian kaulitatif. Dimana penelitian kualitatif itu suatu cara peneliti dalam menggali data atau informasi pada lokasi penelitian yang mendalam dari berbagai sumber informan yang dianggap dapat membantu dalam proses penelitian ini.
Copyrights © 2021