Maraknya pelanggaran dilakukan oleh oknum pengusaha yang merugikan dan membahayakan konsumen. Kecurangan dilakukan oleh oknum pengusaha bertujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa mengikuti proses perizinan dan pengawasan dari BPOM menjadi masalah yang patut mendapatkan perhatian. Penulisan jurnal ini ditujukan untuk membuka wawasan mengenai bagaimana bentuk pengawasan yang dilakukan BPOM dalam masyarakat terkait dengan salah satu isu yang sedang beredar mengenai masker organik ilegal milik oknum pengusaha kosmetik di Kota Bekasi yang terjual secara bebas di pasaran terutama melalui media online. Penelitian ini dibuat dengan metode yuridis normatif atau berpedoman terdahap undang-undang (Statue Approach). Peran hukum dalam menciptakan ketertiban di bidang ini melalui Undang-Undang Kesehatan dan lembaga BPOM sebagai pelaksananya dengan melakukan pengawasan dan perizinan terhadap peredararan obat dan makanan. Masih banyaknya oknum pelaku usaha yang melakukan kecurangan dikarenakan masih minimnya kesadaran hukum dalam mematuhi aturan yang ada dan beretika dalam melakukan usaha.
Copyrights © 2021