Metode yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji dan menganalisis terhadap keefektifan suatu peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Hasil studi menunjukkan bahwa nasabah penyimpan dana di bank memiliki perlindungan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang perbankan karena nasabah sebagai pihak yang menggunakan jasa bank serta nasabah merupakan salah satu faktor terpenting dalam dunia perbankan. Hal ini dikarenakan bidang perbankan memiliki hubungan timbal balik terhadap nasabah dimana saling membutuhkan dalam suatu keperluan seperti nasabah yang akan menyimpan dan meminjam dana dibank. Nasabah yang akan menggunakan jasa bank maka bank dapat meningkatkan kualitas tanggungjawab terhadap nasabahnya agar mendapat kepercayaan dari nasabah. Penerapan tugas dan peranan tanggungjawab dari bank tersebut masih banyak yang tidak mencerminkan Undang-Undang Perbankan.
Copyrights © 2021