Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH TERHADAP HILANGNYA DANA DI BANK

Karina Luana Pramesti (UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA)
Rani Apriani (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Metode yang digunakan dalam penulisan ini merupakan metode penelitian hukum normatif. Penelitian ini mengkaji dan menganalisis terhadap keefektifan suatu peraturan perundang-undangan Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Hasil studi menunjukkan bahwa nasabah penyimpan dana di bank memiliki perlindungan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang perbankan karena nasabah sebagai pihak yang menggunakan jasa bank serta nasabah merupakan salah satu faktor terpenting dalam dunia perbankan. Hal ini dikarenakan bidang perbankan memiliki hubungan timbal balik terhadap nasabah dimana saling membutuhkan dalam suatu keperluan seperti nasabah yang akan menyimpan dan meminjam dana dibank. Nasabah yang akan menggunakan jasa bank maka bank dapat meningkatkan kualitas tanggungjawab terhadap nasabahnya agar mendapat kepercayaan dari nasabah. Penerapan tugas dan peranan tanggungjawab dari bank tersebut masih banyak yang tidak mencerminkan Undang-Undang Perbankan. 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...