Abstrak Implementasi pelayanan kesehatan terhadap narapidana tidak secara rinci diatur pada Undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan tetapi secara spesifik diatur pada Keputusan Direktur Jendral Pemasyarakatan Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia nomor PAS-32 PK.01.07.01 Tahun 2016 perihal standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di LAPAS, RUTAN, BAPAS, LPKA serta LPAS. Penelitian ini menggambarkan pelayanan kesehatan bagi narapidana di Rutan Kelas IIB Wonosari serta upaya apa yang dilakukan dalam pelaksanaan layanan kesehatan pada Rutan. Metode penelitian kualiatif deskriptif, Data yang dipergunakan meliputi data sekunder serta data premier, data sekunder ialah data yang diperoleh sesuai studi kepustakaan serta peraturan-peraturan yang terdapat. Sedangkan data premier di peroleh dari wawancara dan observasi. Teknik mengumpulkan data menggunakan metode wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Tidak tersedianya Dokter serta minimnya biaya menjadi kendala hadiah layanan kesehatan bagi narapidana. Pihak Rutan Kelas IIB Wonosari telah melakukan aneka macam upaya seperti optimalisasi pelayanan kesehatan, berkerjasama dengan instansi lain serta melakukan prefentif mirip controlling secara rutin disetiap blok hunian.
Copyrights © 2021