Diantara hukum Perkawinan yang sampai sekarang masih menjadi perhatian masyarakat diantaranya tentang poligami yang mana dalam Islam diperbolehkan dengan landasan Al-Qur’an maupun Al-Hadis. Namun seiring berjalannya waktu poligami seolah-olah menjadi generalisasi syariat yang dapat berlaku untuk umum dan dapat dilaksanakan oleh siapapun. Substansi hukum syariat tentang kebolehan poligami masih sering disalah pahami. Dualisme payung hukum ( hukum fikih/ syariat dan hukum negara) menjadi pegangan utama yang digunakan oleh para pembuat hukum di masing-masing negara muslim meskipun melahirkan sebuah aturan yang berbeda . Wujud dari perbedaan itu antaranya, di Arab Saudi bahwa poligami dibolehkan secara mutlak tanpa adanya persyaratan apapun asalkan sesuai dengan aturan hukum Islam. Tunisia melarang poligami bahkan diberlakukannya hukuman bagi yang melanggarnya. Sedangkan di Indonesia, membolehkan poligami namun dengan berbagai syarat. Tiga Negara muslim ini pada dasarnya menggunakan sumber rujukan yang sama namun menghasilkan hukum yang berbeda. Penelitian dalam artikel ini menggunakan pendekatan yuridis- normatif, yaitu dengan cara meneliti berbagai bahan pustaka (library research) sebagai bahan dasar serta meneliti berbagai peraturan ataupun undang- undang dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan poligami. Kajian ini menggunakan pendekatan sosiologi hukum dengan tujuan untuk menelaah berbagai hal yang menjadi penyebab adanya aturan yang berbeda di setiap negara dan dampak-dampak yang timbul akibatnya sehingga dijadikan sebagai sebuah pedoman dalam mengatur kehidupan masyarakatnya.
Copyrights © 2021