Pelayanan kesehatan yang diberikan serta dijamin oleh pihak Lapas merupakan suatu unsur yang sesuai dengan UU No 12 Tahun 1995 pasal 14 yang disebutkan pada hak-hak khusus yang diantaranya ialah hak mendapatkan sebuah pelayanan kesehatan serta makanan yang layak. Pelayanan kesehatan sendiri adalah salah satu bentuk upaya Kementrian Hukum dan Ham dalam memberikan pelayanan yang optimal bagi narapidana. Adanya hak bagi narapidana tersebut, Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang mempunyai inovasi baru untuk memenuhi hak narapidana tersebut. Inovasi ini dinamakan JengMona yang diartikan Jenguk Monitoring Narapidana, hal ini merupakan wujuad dari kepedulian petugas Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang dalam hal kesehatan. Kesehatan sangat wajib diperhatikan di dalam Lapas, dapat saja kesehatan terganggu akibat banyaknya pikiran dan juga stress berlebih karena berada di dalam Lapas. Hal ini dapat dirasakan oleh petugas sendiri untuk lebih melihat secara langsung kondisi di dalam Lapas tanpa perlu pergi ke ruang kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengenal inovasi tersebut lebih dalam dan seberapa efektiv yang inovasi ini. Metode yang digunakan delam melakukan peneltian ini merupakan metode deskriptif yang dilakukan melalui pendekatan kualitatif, dalam pemerolehan datanya diperlukan observasi, dan dokumentasi, serta wawancara. Penelitian tersebut di peroleh hasil yang menunjukkan seberapa berhasilnya inovasi ini dan juga timbal balik yang diberikan oleh warga binaan terhadap inovasi yang telah diberikan.
Copyrights © 2021