Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN TERHADAP PERAWAT RS SILOAM MELALUI ALAT BUKTI FORENSIK

Veronika Mega Ulan (Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa karawang)
Puti Priyana (Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
30 Nov 2021

Abstract

Dengan adanya Visum et Repertum mempunyai peran penting untuk membantu penuntasan sebuah perkara, karena terdapat berbagai bagian pada proses pembuktian tidak dapat dilaksanakan oleh pihak kepolisian dengan tanpa bantuan ahli pada bidangnya, yakni kedokteran. Sama halnya di dalam kasus perawat RS Siloam yang dianiaya oleh salah satu orang tua pasien. Dan hasil visum mengatakan bahwa adanya penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua pasien tersebut. VeR berperan penting dalam hal tindak pidana penganiayaan. Riset ini termasuk penelitian hukum normatif, yakni hukum yang menempatkan hukum selaku sistem pembangunan norma. Sistem norma tersebut ialah tentang norma, asas, aturan, undang-undang perjanjian putusan pengadilan dan doktrin. Dokter Forensik membantu mulai dari tahapan penyidikan hingga persidangan perkara yang berkenaan dengan jiwa raga manusia. Maka dari itu, harus terdapat ketetapan tegas yang memberikan aturan posisi dokter selaku saksi ahli. Bukti yang digunakan disampaikan oleh dokter forensik secara tertulis ataupun lisan sehingga menjadi harapan kebenaran materiil dapat terbentuk. 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...