Seorang guru tetap dituntut untuk professional dalam bertugas walaupun profesi guru sifatnya nirlaba. Guru berhak memperoleh penghasilan dan jaminan kesejahteraan yang pantas sesuai dengan Undang-Undang Sisdiknas No 20 Tahun 2003. Hasil observasi dilapangan menunjukan sekolah atau madrasah swasta maupun negeri hanya memberikan gaji bagi guru honorer kurang lebih sebesar Rp. 300.000,00 – Rp. 800.000,00 setiap bulannya, dapat dipastikan seorang guru harus memutar otak agar kebutuhannya terpenuhi. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui tingkat kesejateraan dan kompetensi professional guru PAI MI/SD di Kecamatan Wedung Kabupaten Demak, serta mengetahui ada dampak atau tidak antara tingkat kesejahteraan dengan kompetensi professional. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis regresi sederhana. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Tingkat kesejahteraan guru berada pada kategori sedang; (2) Tingkat kompetensi profesional guru berada pada kategori sedang (3) Berdasarkan analisis uji regresi linear sederhana diperoleh hasil nilai t-hitung
Copyrights © 2021