Jurnal Legal Reasoning
Vol 4 No 1 (2021): Desember

PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG KOPERASI YANG DIAJUKAN OLEH ANGGOTANYA

Nadia Maulisa (Universitas Pancasila)
Kurnia Togar P. Tanjung (Universitas Indonesia)
Gerardiene Fredriana (Universitas Indonesia)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2021

Abstract

Modal usaha koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri, utamanya berasal dari iuran para anggota koperasi itu sendiri. Modal pinjaman, antara lain berasal dari pinjaman kepada anggota koperasi itu sendiri pula. Sebagaimana pinjaman pada umumnya, modal usaha koperasi yang berasal dari pinjaman kepada anggotanya, berpotensi terjadi penundaan bahkan gagal pengembalian. Penundaan dan/atau kegagalan pengembalian tersebut dapat menimbulkan perselisihan. Penyelesaian perselisihan, dapat dengan dilakukan dengan menempuh upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Koperasi. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah hak dan kedudukan hukum anggota koperasi yang mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap koperasi. Metode penelitian yang diterapkan adalah penelitian yuridis-normatif. Simpulan yang diperoleh adalah terkait modal pinjaman koperasi yang berasal dari anggotanya maka upaya hukum Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang dapat diajukan oleh anggota koperasi yang bersangkutan. Pengajuan upaya hukum Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang oleh anggota koperasi, menempatkan yang bersangkutan sebagai kreditur konkuren.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Bidang hukum, baik bidang hukum perdata, hukum pidata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum adat, hukum internasional, hukum islam, atau bidang hukum ...