Jurnal Legal Reasoning
Vol 4 No 1 (2021): Desember

FAKTOR KRIMINOGEN TINDAK PIDANA PERIKANAN DI PERAIRAN MALUKU UTARA

Arum Oktavia Tri Utami (Universitas Sebelas Maret)
Yundha Rachmawati (Universitas Sebelas Maret)
Riska Andi Fitriono (Universitas Sebelas Maret)



Article Info

Publish Date
11 Dec 2021

Abstract

Provinsi Maluku merupakan provinsi dengan mayoritas wilayahnya adalah perairan, berdasarkan penelitian presentase besar wilayah perairannya adalah 94 %. Perairan yang luas ditambah dengan kekayaan flora dan fauna di dalamnya tentu menjadi incaran bagi wilayah lain untuk melakukan eksploitasi. Hal yang menjadi keresahan selama dekade terakhir adalah maraknya Illegal Fishing di dalam masyarakat. Hal ini mengakibatkan rendahnya pemasukan dari masyarakat. Untuk menanggulangi masalah tersebut, pemerintah dengan cekatan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (selanjutnya disingkat UUP) yang mengatur mengenai regulasi yang berkaitan dengan larangan kategori penangkapan ikan, secara kewajiban serta saksi yang diterima. Penelitian dilakukan dengan metode studi kasus untuk mengetahui mengapa dan bagaimana suatu fenomena bisa terjadi. Penelitian metode ini tergolong jenis penelitian kualitatif yang reaksi penelitiannya berbentuk penelitian deskriptif naratif. Ditemukan sebab-sebab tindakan pidana perikanan berasal dari dalam diri pelaku berupa keinginan untuk mendapatkan keuntungan secepat mungkin, faktor dari luar berupa kondisi ekonomi yang tidak memadai.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jlr

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Bidang hukum, baik bidang hukum perdata, hukum pidata, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum adat, hukum internasional, hukum islam, atau bidang hukum ...