Piti Maranggangu (Ambil dalam pertemuan) sering juga disebut dengan ungkapan Maranggang Mamoha (menjemput pengantin). Kata Maranggangu memiliki arti menjumpai, menemui seseorang yang berada di dalam perjalanan atau luar rumah/kampung. Adat perkawinan ini dilakukan dulunya hanya dilakukan oleh para bangsawan atas persetujuan keluarga kedua belah pihak. Melalui metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kasus, peneliti berusaha memaknai dan memahami pandangan pada subjek penelitian dalam rangka mengulas lebih dalam lagi tentang Pandangan Paham Feminisme Radikal Terhadap Perkawinan Piti Maranggang Dalam Adat Perkawinan Sumba Timur di Dameka, Katikutana Selatan, Kabupaten Sumba Tengah. Didapati bahwa tradisi Piti Maranggang mengalami pergeseran makna sehingga saat ini dikenal dengan sebutan Kawin Tangkap.
Copyrights © 2021