Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Perkembangan ini tentu saja tidak terlepas dari peran perbankan. Akan tetapi, permasalahan yang sering muncul adalah banyaknya permohonan kredit dari UMKM yang ditolak bank karena alasan kecukupan nilai agunan. Bergerak dari permasalah ini maka perlu dilakukan kegiatan untuk memberikan pengetahuan baik teori maupun praktek terkait dengan penilaian agunan bagi UMKM. Kegiatan pemberdayaan UMKM ini dilaksanakan berkat kerjasama yang baik dengan praktisi penilai agunan (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik dan Pusat Pengembangan Manajemen FE UMY. Pelibatan pihak appraisal dipandang penting karena pada prakteknya profesi inilah yang diberikan otoritas oleh bank untuk menentukan nilai dari agunan calon debiturnya. Kerjasama dengan PPM FE UMY dilakukan karena lembaga ini mempunyai telah mempunyai mitra binaan UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kata Kunci : UMKM, bank, kredit, nilai
Copyrights © 2017