Jurnal Pertahanan dan Bela Negara
Vol 5, No 2 (2015): Jurnal Pertahanan dan Bela Negara

PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERTAHANAN DALAM UPAYA MEWUJUDKAN NEGARA MARITIM INDONESIA YANG KUAT: SUATU TINJAUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Berantas, Sugeng (Ditajenad)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2018

Abstract

Percepatan pembangunan pertahanan, sebagaimana pembangunan nasional lainya yang cakupannya banyak. Diantaranya, menyoal peningkatan profesionalisme Tentara Nasional Indonesia (TNI), komponen cadangan (komcad), dan komponen pendukung (komduk) pertahanan diarahkan pada upaya terus­menerus untuk mewujudkan kemampuan pertahanan yang melampaui kekuatan pertahanan minimal. Kemampuan pertahanan tersebut, terus ditingkatkan agar memiliki efek penggetar yang disegani untuk mendukung posisi tawar dalam ajang diplomasi (Undang Undang-UU 17/2007-UU 37/1999). Namun, ketika memasuki tahapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2015 atau pada jabaran lanjutan tahapan ke 3   dengan acuan Peraturan Presiden (Perpres) 2/2015. Peningkatan kemampuan pertahanan dengan dukungan kelengkapan komponen pertahanan lainnya. Misalnya, komponen cadangan (komcad) dan komponen pendukung (komduk)  yang strategis untuk mendukung TNI sebagai komponen utama (komput)  seharusnya dipercepat/diregulasi perwujudannya. Justru, seakan terkunci. Jika tidak tertunda, akibat menguatnya orientasi perubahan pembangunan menjadi Negara maritime yang mandiri, maju, kuat, dan berbasiskan kepentingan nasional dengan berbagai variasi misi pendukungnya. Analogi ideologis Pancasila,  dengan Tri Sakti, Nawa Cita, dan  mengambil dukungan  makna misi RPJPN atau peraturan perundang-undangan yang terkait ciri khas nusantara/kelautan/kepulauan/ maritim. Dimunculkan dan dijadikan acuan dasar  dalam penerapan semua pembangunan nasional. Tanpa mengabaikan,  kepemimpinan, tuntutan nasional, dan mengatasi ancaman/tantangan global akibat dimungkinkannya masalah: (i) infrastruktur yang terbatas; (ii) penguatan infrastruktur yang lambat; (iii) beberapa peraturan perundang undangan yang tumpang tindih dan kontradiktif; (iv) penerapan dan penggunaan teknologi yang terbatas; (v) kemampuan untuk membiayai pembangunan terbatas. Oleh karena itu, mengurangi resiko dan mencari solusi dalam suksesnya pembangunan pertahanan yang cakupannya banyak dengan memperhatikan konteks pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan damai (Penjelasan UU 3/2002) menjadi bagian wajib. Khususnya, dalam kerangka memposisikan kebijakan dan strategi jika  menuju keadaan bahaya bereskalasi tinggi (perang). Apalagi, dalam penerapan kebijakan dan keputusan politik yang dituangkan dalam lembaran/berita negara (peraturan perundang-undangan) mengenai penguatan sektor pertahanan. Masih mefokuskan, diantaranya TNI yang profesional tanpa memaknai pentingnya dukungan nyata berbagai manfaat strategis dari peran, fungsi, dan tugas SDM pertahanan yang berupa komponen cadangan (komcad) dan komponen pendukung (komduk). Lalu, dalam kerangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia mengutamakan badan keamanan laut (Bakamla) sebagai bagian unsur utama (lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan). Kata Kunci: sumber daya manusia (SDM) pertahanan, visi negara maritim, pembangunan pertahanan negara 

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

JPBH

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Pertahanan & Bela Negara adalah merupakan wadah para dosen, peneliti, dan mahasiswa untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi akademik, sekaligus perwujudan kontribusi intelektual terhadap perkembangan keilmuan di bidang Pertahanan dan Bela Negara melalui tulisan ilmiah baik berupa kajian ...