Jurnal Pertahanan dan Bela Negara
Vol 4, No 1 (2014): Jurnal Pertahanan dan Bela Negara

STATUS PERUSAHAAN MILITER DAN KEAMANAN SWASTA (PRIVATE MILITARY AND SECURITY COMPANIES) DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Indrawan, Jerry (Prodi Peace and Conflict Resolution, Universitas Pertahanan Indonesia)



Article Info

Publish Date
05 Aug 2018

Abstract

Perusahaan Militer dan Keamanan Swasta (PMSC), lebih dikenal sebagai "tentara bayaran" memainkan bagian penting dalam perang baru-baru ini dan konflik di seluruh dunia. Masalah datang ketika keterlibatan mereka dalam permusuhan tidak tunduk pada hukum kemanusiaan internasional. Berdasarkan Pasal 47 Protokol Tambahan Konvensi Jenewa, ada persyaratan tertentu yang harus dipertimbangkan karena keterlibatan PMSC dalam situasi perang atau konflik bersenjata. Namun, di lapangan persyaratan agak diabaikan. Status untuk keterlibatan permusuhan masih belum jelas. Menurut penulis, jika PMSC terlibat dalam pertempuran, maka mereka akan dianggap sebagai kombatan, serta merepresentasikan target-target militer. Untuk itu, tentunya mereka dapat diserang dan menjadi subjek hukum humaniter internasional. Tulisan ini akan membahas masalah-masalah terkait dengan status PMSC dalam perang atau konflik bersenjata, dan peraturan atau aturan sejalan dengan partisipasi mereka dalam situasi seperti itu. Kata kunci: Status PMSC, Hukum Humaniter Internasional, dan Keterlibatan dalam Permusuhan

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

JPBH

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Pertahanan & Bela Negara adalah merupakan wadah para dosen, peneliti, dan mahasiswa untuk meningkatkan kualifikasi dan kompetensi akademik, sekaligus perwujudan kontribusi intelektual terhadap perkembangan keilmuan di bidang Pertahanan dan Bela Negara melalui tulisan ilmiah baik berupa kajian ...