Penyadapan informasi secara tidak sah merupakan suatu tindakan melanggar hukum yang dapat mengganggu privasi seseorang. Namun dalam konteks antar negara, penyadapan sebenarnya biasa dilakukan untuk mengetahui niat yang sebenarnya dari suatu negara, terutama yang berkaitan dengan kepentingan nasional negara yang melakukan penyadapan. Disamping itu, informasi yang lebih rinci mengenai kebijakan dan implementasinya perlu diketahui agar dapat melakukan tindakan antisipasi dan mencegah pendadakan. Tindakan penyadapan secara tidak sah merupakan tindakan tercela dan melanggar etika diplomasi, terutama jika diterapkan terhadap negara sahabat sebagaimana yang diakukan oleh Australia terhadap Indonesia. Oleh sebab itu perlu diambil langkah yang tegas namun tepat dan terukur. Kata Kunci: penyadapan, intelijen, spionase, diplomasi
Copyrights © 2014