Jurnal Fatwa Hukum
Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum

PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN TAMBAK MASYARAKAT DESA DABONG KECAMATAN KUBU KABUPATEN KABURAYA BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 88 TAHUN 2017, TENTANG PENYELESAIAN PENGUASAAN TANAH DALAM KAWASAN HUTAN

NIM. A1012151194, ACHMAD FADILLAH (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2020

Abstract

Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaaat ekologi, sosial budaya, maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan di manfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.Pada prinsipnya penggunaan kawasan hutan harus sesuai dengan fungsi dan peruntukannya. Tetapi tidak menutup kemungkinan penggunaan kawasan hutan yang menyimpang dengan fungsi dan peruntukannya, dengan syarat ada persetujuan atau izin Menteri Kehutanan (Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan). Ketentuan ini juga sesuai dengan bunyi Pasal 38 UU Nomor 41 Tahun 1999 berbunyi: “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan di dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan lindung.Selainitu, hutan sebagai sumber daya alam memiliki arti dan nilai strategis. Nilai strategis hutan sebagai salah satu sumber daya alam yang dapat memberikan berbagai manfaat bagi kehidupan manusia. Manfaat ekologi, sosial dan manfaat ekonomi merupakan tiga pilar manfaat yang dapat diperoleh dari hutan. Nilai strategis hutan dapat pula didefinisikan dalam artian ekonomis, sebagai masukan sumber daya untuk meningkatkan pembangunan ekonomi dan sosial. Dalam artian ini, tidak dapat dipungkiri bahwa hutan menyediakan basis sumber daya yang vital bagi perekonomian Indonesia.Karakteristik hutan yang merupakan sumber daya yang sangat bernilai mengakibatkan akses pemanfaatan dan kontrol terhadap sumber daya hutan (SDH) selalu mengandung permasalahan. Permasalahan sengketa tentang penguasaan/pemilikan atas tanah hutan antara pemerintah (yang menyebut dirinya Negara) dengan masyarakat pada umumnya dan masyarakat hukum adat pada khususnya, sebenarnya sudah muncul puluhan tahun yang lalu, namun cenderung meningkat dari masa kemasa dan terakhir eskalasinya semakin tinggi seiring dengan bergulirnya era reformasi dengan berbagai aksesnya. Kata Kunci      : Penyelesaian Sengketa Lahan Tambak Masyarakat

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...