Tulisan ini akan membahas mengenai pentingnya pembentukan peraturan desa tangguh bencana di Desa Karang Anyar, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Ada dua bencana utama yang kerap hadir saat musim hujan tiba di Kabupaten Lebong; banjir dan longsor. Keduanya sebenernya bukan merupakan bencana alam biasa melainkan bencana yang ditimbulkan oleh kerusakan ekologis akibat dugaan pelanggaran lingkungan hidup. Tulisan ini membahas tiga isu pokok yakni mengenai peraturan desa dalam hirarki hukum Indonesia, konsep desa tangguh bencana dan analisa konten pengaturan peraturan desa yang akan dibentuk. Diharapkan tulisan ini akan memberikan landasan hukum yang dapat digunakan untuk menjamin perlindungan constitutional warga negara dalam menghadapi bencana.
Copyrights © 2021