Madu murni pada saat sekarang ini sudah menjadi Komoditas yang cukup banyak memperoleh penghasilan, tentunya sudah menjadi persoalan yang tidak begitu saja diabaikan oleh para ulama Fiqih dalam kaitannya dengan Masalah Zakat. Para Ulama dalam menetapkan Hukum Zakat madu terjadi perbedaan pendapat, perbedaan itu disebabkan oleh keumuman Nash yang dijadikan dasar dalam persoalan ini. Disamping  juga karena perbedaaan Metode Istinbath yang dipakai oleh Imam Mazhab dan Ulama Kontemporer. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya serta Imam Ahmad Bin Hanbal menetapkan bahwa Madu Wajib dikeluarkan Zakatnya dengan syarat lebahnya tidak bersarang di tanah Kharajinya, karena tanah Kharaji sudah dipungut pajaknya, sesuai ketentuan bahwa dua kewajiban tidak bisa sama- sama terdapat dalam satu kekayaan oleh satu sebab yang sama. Imam Malik dan Syafi’i berpendapat tidak ada zakat pada Madu. Sedangkan Yusuf Qardhawi Mewajibkan Zakat pada Madu. Penelitian ini adalah tentang bagaimana hukum Zakat madu dalam perspektif Imam Syafi’i dan Yusuf Qardhawi, seperti apa Istinbath Hukum yang dipakai dan bagaimana analisa terhadap hukum dan metode istinbath yang dipakai Imam Syafi’i dan Yusuf Qardawi dalam masalah zakat madu. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dan dari segi sifatnya termasuk kedalam penelitian Deskriptif Analisis. Hasil akhir dari penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi’I tidak wajib Zakat Madu melainkan hanya sebatas sedekah Sunnah saja. Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi wajib Zakat Madu dengan mengeluarkan sepersepuluh setelah mencapai Nisab dan Haul. Metode yang digunakan Imam Syafi’I adalah Qiyas yaitu dengan mengqiyaskan Madu dengan susu dan telur, sama –sama keluar dari hewan. Analisa Penulis setelah mengkomparatifkan kedua pendapat tersebut, penulis lebih cenderung dengan pendapat Yusuf Qardhawi, karena pendapat tersebut lebih sesuai dengan keadaan saat ini, melihat dari fenomena sekarang, madu merupakan usaha yang banyak diminati oleh para pengusaha serta menghasilkan keuntungan yang banyak.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020