Claim Missing Document
Check
Articles

Found 33 Documents
Search

ZAKAT MADU DALAM PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN YUSUF QARDHAWI Andri Muda Nasution
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 3, No 2 (2020)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v3i2.226

Abstract

Madu murni pada saat sekarang ini sudah menjadi Komoditas yang cukup banyak memperoleh penghasilan, tentunya sudah menjadi persoalan yang tidak begitu saja diabaikan oleh para ulama Fiqih dalam kaitannya dengan Masalah Zakat. Para Ulama dalam menetapkan Hukum Zakat madu terjadi perbedaan pendapat, perbedaan itu disebabkan oleh keumuman Nash yang dijadikan dasar dalam persoalan ini. Disamping  juga karena perbedaaan Metode Istinbath yang dipakai oleh Imam Mazhab dan Ulama Kontemporer. Imam Abu Hanifah dan pengikutnya serta Imam Ahmad Bin Hanbal menetapkan bahwa Madu Wajib dikeluarkan Zakatnya dengan syarat lebahnya tidak bersarang di tanah Kharajinya, karena tanah Kharaji sudah dipungut pajaknya, sesuai ketentuan bahwa dua kewajiban tidak bisa sama- sama terdapat dalam satu kekayaan oleh satu sebab yang sama. Imam Malik dan Syafi’i berpendapat tidak ada zakat pada Madu. Sedangkan Yusuf Qardhawi Mewajibkan Zakat pada Madu. Penelitian ini adalah tentang bagaimana hukum Zakat madu dalam perspektif Imam Syafi’i dan Yusuf Qardhawi, seperti apa Istinbath Hukum yang dipakai dan bagaimana analisa terhadap hukum dan metode istinbath yang dipakai Imam Syafi’i dan Yusuf Qardawi dalam masalah zakat madu. Penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), dan dari segi sifatnya termasuk kedalam penelitian Deskriptif Analisis. Hasil akhir dari penelitian ini menunjukkan bahwa menurut Imam Syafi’I tidak wajib Zakat Madu melainkan hanya sebatas sedekah Sunnah saja. Sedangkan menurut Yusuf Qardhawi wajib Zakat Madu dengan mengeluarkan sepersepuluh setelah mencapai Nisab dan Haul. Metode yang digunakan Imam Syafi’I adalah Qiyas yaitu dengan mengqiyaskan Madu dengan susu dan telur, sama –sama keluar dari hewan. Analisa Penulis setelah mengkomparatifkan kedua pendapat tersebut, penulis lebih cenderung dengan pendapat Yusuf Qardhawi, karena pendapat tersebut lebih sesuai dengan keadaan saat ini, melihat dari fenomena sekarang, madu merupakan usaha yang banyak diminati oleh para pengusaha serta menghasilkan keuntungan yang banyak.
Dinamika Maslahat dalam Kewarisan Islam Raja Ritonga; Andri Muda; Jannus Tambunan; Akhyar Akhyar
Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton Vol 8 No 1 (2022): Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1040.367 KB) | DOI: 10.35326/pencerah.v8i1.1888

Abstract

Masalah waris sangat urgen dalam ajaran islam, sebab di antara tujuan kewarisan islam adalah memberikan hak-hak para ahli waris sesuai dengan porsinya. Karena itu peralihan hak dari pewaris kepada ahli waris menjadi pembahasan yang sangat serius. Sebagian rumus baku dalam kewarisan islam dapat berubah sesuai dengan konteks yang ada. Kajian ini akan menguraikan dinamisasi maslahat kewarisan dalam ajaran islam, sedangkan metode yang digunakan adalah studi kepustakaan. Dalam pengumpulan data-datanya dilakukan melalui sejumlah penelusuran pada kitab-kitab dan karya ilmiah lainnya yang relevan dengan tema penelitian. Kemudian seluruh data-data dianalisis dalam bentuk deskriptif. Adapun hasil temuan dalam kajian ini adalah bahwa proses kewarisan dalam islam banyak dipengaruhi sejumlah tujuan syariat islam dan lebih didominasi oleh pertimbangan dhoruriyah ketimbang tahsiniyah dan hajiyah. Sehingga nilai-nilai kewarisan yang diterapkan akan berdampak kepada asfek hifzu an-nafs, hifzu al-mal dan hifzu al-‘ird wa an-nasal.
PENGUATAN MODERASI BERAGAMA BAGI SANTRI PONDOK PESANTREN DARUSSALAM PARMERAAN Raja Ritonga; Asrul Hamid; Ilham Ramadan Siregar; Akhyar Akhyar; Andri Muda NST; Syaipuddin Ritonga; Amiruddin Amiruddin
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bumi Raflesia Vol. 6 No. 1 (2023): April : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Bumi Raflesia
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Isu intoleransi dalam berbangsa dan bernegara menjadi kajian serius dewasa ini. Pola fikir sebagian masyarakat telah terpapar faham radikalisme yang mereka peroleh dari oknum dan media tertentu. Oleh karena itu, pemerintah di setiap jenjang mencoba melakukan berbagai upaya dalam mensosialisasikan   faham moderat dalam berbangsa, bernegara dan juga dalam beragama. Tentu dengan upaya ini dapat memberikan pengaruh positif dan membuat pemahaman masyarakat tercerahkan terkait kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama dalam bingkai kemajemukan. Pengabdian ini dilakukan untuk memberikan penguatan moderasi beragama bagi santri Pondok Pesantren Darussalam Parmeraan. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah dengan melakukan pre-tes terlebih dahulu, dilanjutkan kegiatan presentasi, diskusi dan mengkomparasikan pemahaman sejumlah tokoh dalam memahami teks agama dan pengamalannya yang disesuaikan dengan realita dan fakta sosial. Selanjutnya dilakukan tanya jawab dan ditutup dengan kegiatan post-test serta menyimpulkan. Adapun hasil pengabdian menunjukkan bahwa santri Pondok Pesantren Darussalam Parmeraan dapat memilah pemahaman para tokoh dalam memahami teks agama. Selain itu santri juga telah mampu mencontohkan faham moderat dalam berbangsa, bernegara dan beragama. Sebagai kesimpulan bahwa kegiatan pelatihan secara umum telah dapat memberikan penguatan faham moderasi beragama bagi santri Pondok Pesantren Darussalam Parmeraan. Kata Kunci: Moderasi beragama, santri, pondok pesantren, moderat.
PENGUATAN MODERASI BERAGAMA BAGI SANTRI PONDOK PESANTREN DARUSSALAM PARMERAAN Raja Ritonga; Asrul Hamid; Ilham Ramadan Siregar; Akhyar Akhyar; Andri Muda NST; Syaipuddin Ritonga; Amiruddin Amiruddin
Jurnal Pengabdian Masyarakat Bumi Raflesia Vol. 6 No. 1 (2023): April : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Bumi Raflesia
Publisher : Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Isu intoleransi dalam berbangsa dan bernegara menjadi kajian serius dewasa ini. Pola fikir sebagian masyarakat telah terpapar faham radikalisme yang mereka peroleh dari oknum dan media tertentu. Oleh karena itu, pemerintah di setiap jenjang mencoba melakukan berbagai upaya dalam mensosialisasikan   faham moderat dalam berbangsa, bernegara dan juga dalam beragama. Tentu dengan upaya ini dapat memberikan pengaruh positif dan membuat pemahaman masyarakat tercerahkan terkait kehidupan berbangsa, bernegara dan beragama dalam bingkai kemajemukan. Pengabdian ini dilakukan untuk memberikan penguatan moderasi beragama bagi santri Pondok Pesantren Darussalam Parmeraan. Metode yang digunakan dalam pengabdian ini adalah dengan melakukan pre-tes terlebih dahulu, dilanjutkan kegiatan presentasi, diskusi dan mengkomparasikan pemahaman sejumlah tokoh dalam memahami teks agama dan pengamalannya yang disesuaikan dengan realita dan fakta sosial. Selanjutnya dilakukan tanya jawab dan ditutup dengan kegiatan post-test serta menyimpulkan. Adapun hasil pengabdian menunjukkan bahwa santri Pondok Pesantren Darussalam Parmeraan dapat memilah pemahaman para tokoh dalam memahami teks agama. Selain itu santri juga telah mampu mencontohkan faham moderat dalam berbangsa, bernegara dan beragama. Sebagai kesimpulan bahwa kegiatan pelatihan secara umum telah dapat memberikan penguatan faham moderasi beragama bagi santri Pondok Pesantren Darussalam Parmeraan. Kata Kunci: Moderasi beragama, santri, pondok pesantren, moderat.
Sosialisasi terhadap penetapan batas usia perkawinan dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada masyarakat Panyabungan Asrul Hamid; Andri Muda Nst; Idris Idris; Zuhdi Hsb; Ilham Ramadan Siregar; Suryadi Nasution; Akhyar Akhyar; Raja Ritonga; Syaipuddin Ritonga; Resi Atna Sari Siregar; Lailan Nahari
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 8, No 1 (2024): March
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jpmb.v8i1.22170

Abstract

AbstrakPerubahan batas usia perkawinan yang awalnya 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk Perempuan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki dan perempuan sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan upaya pemerintah untuk menekan tingginya angka perkawinan di bawah umur dengan memperhatikan kemaslahatan. Tujuan pengabdian ini dilakukan untuk mensosialisasikan perubahan aturan hukum tersebut sehingga timbul kesadaran di masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat desa binaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal dengan latar belakang usia dan pendidikan yang berbeda dengan jumlah 100 orang. Metode dilakukan dengan beberapa tahapan; pertama, tahap persiapan dengan mengumpulkan peserta dan melakukan pretest secara sederhana kepada peserta untuk memahami sejauh mana tingkat pemahaman mereka terhadap materi sosialisasi, kedua, tahap pelaksanaan dengan memberikan materi sosialisasi, menjelaskan materi tersebut dengan baik, setelah itu dilakukan diskusi interaktif dengan peserta, ketiga,  tahap evaluasi dengan melakukan postest kepada peserta dan dari hasil postest tersebut dijadikan bahan evaluasi terhadap perbaikan pendampingan berikutnya. Hasil kegiatan pasca sosialisasi ini memberikan trend positif terlihat dari antusiasme dan kepuasan peserta mencapai 85% Puas dan 0% Tidak Puas, hal ini menunjukkan kegiatan berjalan dengan baik. Pemahaman peserta juga meningkat menjadi 45% dari sebelumnya 5%, namun karena masih ada dari peserta yang masih Tidak Paham 13% sehingga pendampingan yang berkelanjutan harus dilakukan dengan memberikan akses secara kontinu dengan berbagai media komunikasi untuk keberlanjutan dari kegiatan sosialisasi. Kata kunci : batas usia perkawinan; masyarakat panyabungan; undang-undang perkawinan. AbstractChanges to the marriage age limit from 19 years for men and 16 years for women to 19 years for both men and women as stated in Law Number 16 of 2019. Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage are The government's efforts to reduce the high number of underage marriages by paying attention to welfare. The aim of this service is to socialize changes to legal regulations so that awareness arises in society. This outreach activity was carried out among the village community assisted by the Mandailing Natal State Islamic College with different age and educational backgrounds totaling 100 people. The method is carried out in several stages; first, the preparation stage by conducting a pretest on participants to understand the extent of their understanding of the socialization material, second, the implementation stage by providing socialization material, explaining the material well, after that an interactive discussion is held with the participants, third, the evaluation stage by conducting a posttest to participants and the results of the posttest are used as evaluation material for subsequent improvements in mentoring. The results of this post-socialization activity provided a positive trend as seen from the enthusiasm and satisfaction of participants reaching 85% Satisfied and 0% Dissatisfied, this shows that the activity went well. Participants' understanding also increased to 45% from the previous 5%, however, because there were still 13% of participants who did not understand, ongoing assistance must be carried out by providing continuous access to various communication media for the continuity of socialization activities. Keywords: marriage age limit; panyabungan community; marriage law.
Sosialisasi terhadap penetapan batas usia perkawinan dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan pada masyarakat Panyabungan Asrul Hamid; Andri Muda Nst; Idris Idris; Zuhdi Hsb; Ilham Ramadan Siregar; Suryadi Nasution; Akhyar Akhyar; Raja Ritonga; Syaipuddin Ritonga; Resi Atna Sari Siregar; Lailan Nahari
SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan Vol 8, No 1 (2024): March
Publisher : Universitas Muhammadiyah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31764/jpmb.v8i1.22170

Abstract

AbstrakPerubahan batas usia perkawinan yang awalnya 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk Perempuan menjadi 19 tahun baik untuk laki-laki dan perempuan sesuai yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan merupakan upaya pemerintah untuk menekan tingginya angka perkawinan di bawah umur dengan memperhatikan kemaslahatan. Tujuan pengabdian ini dilakukan untuk mensosialisasikan perubahan aturan hukum tersebut sehingga timbul kesadaran di masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan kepada masyarakat desa binaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal dengan latar belakang usia dan pendidikan yang berbeda dengan jumlah 100 orang. Metode dilakukan dengan beberapa tahapan; pertama, tahap persiapan dengan mengumpulkan peserta dan melakukan pretest secara sederhana kepada peserta untuk memahami sejauh mana tingkat pemahaman mereka terhadap materi sosialisasi, kedua, tahap pelaksanaan dengan memberikan materi sosialisasi, menjelaskan materi tersebut dengan baik, setelah itu dilakukan diskusi interaktif dengan peserta, ketiga,  tahap evaluasi dengan melakukan postest kepada peserta dan dari hasil postest tersebut dijadikan bahan evaluasi terhadap perbaikan pendampingan berikutnya. Hasil kegiatan pasca sosialisasi ini memberikan trend positif terlihat dari antusiasme dan kepuasan peserta mencapai 85% Puas dan 0% Tidak Puas, hal ini menunjukkan kegiatan berjalan dengan baik. Pemahaman peserta juga meningkat menjadi 45% dari sebelumnya 5%, namun karena masih ada dari peserta yang masih Tidak Paham 13% sehingga pendampingan yang berkelanjutan harus dilakukan dengan memberikan akses secara kontinu dengan berbagai media komunikasi untuk keberlanjutan dari kegiatan sosialisasi. Kata kunci : batas usia perkawinan; masyarakat panyabungan; undang-undang perkawinan. AbstractChanges to the marriage age limit from 19 years for men and 16 years for women to 19 years for both men and women as stated in Law Number 16 of 2019. Amendments to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage are The government's efforts to reduce the high number of underage marriages by paying attention to welfare. The aim of this service is to socialize changes to legal regulations so that awareness arises in society. This outreach activity was carried out among the village community assisted by the Mandailing Natal State Islamic College with different age and educational backgrounds totaling 100 people. The method is carried out in several stages; first, the preparation stage by conducting a pretest on participants to understand the extent of their understanding of the socialization material, second, the implementation stage by providing socialization material, explaining the material well, after that an interactive discussion is held with the participants, third, the evaluation stage by conducting a posttest to participants and the results of the posttest are used as evaluation material for subsequent improvements in mentoring. The results of this post-socialization activity provided a positive trend as seen from the enthusiasm and satisfaction of participants reaching 85% Satisfied and 0% Dissatisfied, this shows that the activity went well. Participants' understanding also increased to 45% from the previous 5%, however, because there were still 13% of participants who did not understand, ongoing assistance must be carried out by providing continuous access to various communication media for the continuity of socialization activities. Keywords: marriage age limit; panyabungan community; marriage law.
Kearifan Lokal Dalihan Na Tolu sebagai Pilar Toleransi Beragama pada Masyarakat Tapanuli Selatan Asrul Hamid; Syaipuddin Ritonga; Andri Muda Nst
Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora Vol 13 No 1 (2024)
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jish.v13i1.74809

Abstract

Kearifan lokal Dalihan Na Tolu bukan hanya sekedar sistem kekerabatan melainkan juga merupakan pilar yang dijadikan pedoman oleh masyarakat Tapanuli Selatan dalam mewujudkan nilai-nilai toleransi beragama dalam berbagai kegiatan horja siriaon (pesta) dan siluluton (musibah). Dalihan Na Tolu dijadikan sebagai pengerat rasa persaudaraan meskipun berbeda etnis ataupun agama. Penelitian ini bertujuan menguraikan implementasi kearifan lokal dalam membentuk nilai toleransi pada masyarakat Tapanuli Selatan yang dikenal dengan multi etnis dan agama. Penelitian ini merupakan field research yang bersifat deskriptif analitis dengan menggambarkan dengan tepat kondisi, sifat dan gejala sosial dalam masyarakat. Pendekatan yang digunakan adalah antropologi budaya dengan model deskriptif etnografi. Pengumpulan data digunakan menggunakan metode interview, observasi dan dokumentasi kemudian dianalisis dengan metode kualitatif dengan menggali nilai-nilai kearifan lokal Dalihan Na Tolu dalam bentuk kualitas (deskriptif) bukan dengan angka. Hasil penelitian didapatkan bahwa implementasi Dalihan Na Tolu sangat efektif dalam mewujudkan toleransi beragama dengan mengedepankan nilai filosofis Dalihan Na Tolu yaitu Hombar do Adat Dohot Ibadat (berdampingan adat dengan ibadat) dengan mendasarkan holong (kasih sayang) sehingga tidak ada masyarakat yang merasa diabaikan dan dikesampingkan. Toleransi beragama yang didasarkan pada kearifan lokal Dalihan Na Tolu sudah berlangsung turun-temurun sehingga dapat beradaptasi dengan perubahan sosial yang terus berubah.
Dekonstruksi Spekulasi Hukum: Kajian terhadap Wasiat Beda Agama dari Sudut Pandang Hukum Islam Asrul Hamid; Lailan Nahari; Zuhdi Hsb; Raja Ritonga; Andri Muda Nst
BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam Vol 5 No 1 (2024): BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam
Publisher : Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M), Sekolah Tinggi Ilmu Islam dan Bahasa Arab (STIBA) Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36701/bustanul.v5i1.1349

Abstract

This study aims to find out the will law of different religions according to Islamic law so that it can be used as a comprehensive reference in solving the problems of will law of different religions. This research is a descriptive literature research that describes matters relating to testaments of different religions by tracing the literature according to the research theme. Sources of data used are journals, books and research results. The analytical method uses qualitative analysis and is then analyzed comprehensively in finding research results. The results of this study indicate that although there are differences of opinion among scholars regarding the will of different religions, if you look at the Qur'an there are no verses that prohibit inheritance from different religions. A testament to different religions must be seen as a form of helping fellow human beings as a form of human brotherhood regardless of their belief background.
Kolaborasi Mahasiswa STAIN Madina Dan Naposo Nauli Bulung Desa Parupuk Jae Dalam Menyemarakkan Peringatan Hari Besar Islam Andri muda Nst; Abdul Hanif Sir; Muhammad Safa'at; Nur Ainun; Mhd Ali Hasan; Eka Anugerah; Hopipah Hasibuan; Nanda Wahyuni Nst; Riska Ramadani; Dewi Usnaini
Journal of Community Dedication and Development (Pengabdian Kepada Masyarakat) Vol. 3 No. 1 (2023): Januari-Juni 2023
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bulan muharram adalah bulan yang mulia dalam agama Islam, bulan ini menjadi istimewa disebabkan dalam sejarah banyak peristiwa penting yang terjadi dibulan Muharram, keutamaan paling besar pada bulan muharram terjadi di hari 10 muharram sering disebut sebagai hari ‘Asyura. Pada hari ‘Asyuro ummat muslim disunnahkan berpuasa sebagaimana disunnahkan dalam hadits nabi Muhammad SAW, dibeberapa daerah ada istilah bubur Asyura (membubur sekampug untuk bukaan puasa). Kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan di desa Parupuk Jae, Dalam kegiatan ini menggunakan metode PAR (Participatory Action Research); yaitu berangkat dari permasalahan yang ada di masyarakat kemudian dilakukan pemecahan masalah bersama. Dari hasil kegiatan pengabdian ini masyarakat merasa senang dan bangga dengan adanya kegiatan ini dibuktikan dengan antusiasnya mereka dalam menyemarakkan 10 muharram ini serta kegiatan ini diharapkan menjadi awal untuk kegiatan dalam menyemarakkan hari hari besar ummat islam sehingga bisa menumbuhkan kesadaran serta semangat beragama guna pengamalan agama yang lebih tinggi di masyarakat. Muharram month is a noble month in Islam, this month becomes special because in history many important events that occur in the month of Muharram, the greatest virtue in the month of Muharram occurs on the 10th day of Muharram often referred to as the day of 'Ashura. On the day of 'Ashuro Muslims are advised to fast as recommended in the hadith of the prophet Muhammad SAW, in some areas there is a term bubur Asyura (burying sekampug for fasting). This activity was carried out for the first time in the village of Parupuk Jae, in this activity using the PAR (Participatory Action Research) method; namely, departing from the problems that exist in the community and then solving problems together. From the results of this community service activity, the community feels happy and proud of this activity as evidenced by their enthusiasm in enlivening the 10th of Muharram and this activity is expected to be the beginning of activities to enliven the holidays of Muslims so that it can foster religious awareness and enthusiasm for higher religious practice in the community.
Sosialisasi Dan Edukasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Sebagai Upaya Peningkatan Pemahaman Naposo Nauli Bulung Tentang Perkawinan Andri muda Nst; Asrul Hamid; Zuhdi Hasibuan; Idris; AmrarMahfuzh; Nur Saniah
Journal of Community Dedication and Development (Pengabdian Kepada Masyarakat) Vol. 3 No. 1 (2023): Januari-Juni 2023
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kabupaten Mandailing Natal berdasarkan data di Pengadilan Agama Panyabungan, selama tiga tahun (2020,2021,2022) ada 159 kasus permohonan dispensasi nikah, selain itu karena berbagai hal di masyarakat masih banyak pasangan Suami Istri yang menikah dibawah umur tanpa menempuh administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau nikah dibawah tangan. Guna menekan angka perkawinan dibawah umur dikalangan masyarakat, maka dibutuhkan adanya tindakan sosialisasi serta edukasi bagi masyarakat khususnya remaja (Naposo Nauli Bulung), Sosialisasi dan edukasi ini ditekankan pada aspek hukum yaitu perihal legalitas batas minimum usia untuk menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan serta resiko ataupun akibat dari praktik perkawinan dibawah umur. sasaran sosialiasi adalah Naposo Nauli Bulung desa Sigalapang Kec. Panyabungan Kab. Mandailing Natal. Berdasarkan hasil pretest dan postest yang dilakukan kepada peserta, terjadi peningkatan pemahaman terkait batas usia minimal untuk melaksanakan perkawinan sebesar 72% (tujuh puluh dua persen). Mandailing Natal Regency based on data from the Panyabungan Religious Court, for three years (2020, 2021, 2022) there were 159 cases of marriage dispensation applications, besides that due to various things in the community there are still many husband and wife couples who marry underage without taking administration at the Office of Religious Affairs (KUA) or underhand marriage. In order to reduce the number of underage marriages among the community, it is necessary to have socialisation and education actions for the community, especially adolescents (Naposo Nauli Bulung), this socialisation and education is emphasised on legal aspects, namely regarding the legality of the minimum age limit for marriage for both men and women and the risks or consequences of underage marriage practices. the target of the socialisation is Naposo Nauli Bulung, Sigalapang village, Panyabungan sub-district, Mandailing Natal district. Based on the results of the pretest and posttest conducted to participants, there was an increase in understanding related to the minimum age limit to carry out marriage by 72%.