Penelitian ini ditulis berdasarkan latar belakang Pendapat para Fuqoha: pendapat mazhabSyafi‟I berpendapat melakukan „azl dibolehkan, meskipun tanpa seizin isteri. Menurutpendapat Hanafi, Maliki, dan Hambali „azl tidak diperbolehkan kecuali atas seizin isterinya.Ibnu Hazm memiliki pendapat yang berbeda dengan ulama lainnya, Ibnu Hazm sebagaipengikut mazhab Zhahiri menentang pelakasaan „azl baik adanya persetujuan dari isterimaupun tidak adanya persetujuan dari isteri, Ibnu Hazm melarangnya secara mutlak.
Copyrights © 2021