Jasmiati -
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

‘AZL DALAM PERSPEKTIF IBNU HAZM Jasmiati -
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 4, No 2 (2021)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v4i2.292

Abstract

Penelitian ini ditulis berdasarkan latar belakang Pendapat para Fuqoha: pendapat mazhabSyafi‟I berpendapat melakukan „azl dibolehkan, meskipun tanpa seizin isteri. Menurutpendapat Hanafi, Maliki, dan Hambali „azl tidak diperbolehkan kecuali atas seizin isterinya.Ibnu Hazm memiliki pendapat yang berbeda dengan ulama lainnya, Ibnu Hazm sebagaipengikut mazhab Zhahiri menentang pelakasaan „azl baik adanya persetujuan dari isterimaupun tidak adanya persetujuan dari isteri, Ibnu Hazm melarangnya secara mutlak.
KETETAPAN BAGIAN AYAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA JASMIATI -
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 4, No 1 (2021)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v4i1.247

Abstract

Penelitian ini ditulis berdasarkan latar belakang yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islamsebagaimana termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada buku II hukum kewarisan,pasal 177 menyatakan bahwa, “Ayah mendapat bagian sepertiga jika tidak ada anak bila adaanak ayah mendapat seperenam (1/6), ayah menerima seperenam (1/6) dalam keadaanpewaris ada meninggalkan anak, jelas telah sesuai dengan al-Quran, maupun rumusannyadalam fiqih. Tetapi menetapkan ayah menerima bagian sepertiga (1/3) dalam keadaan tidakada anak, tidak terdapat dalam al- Quran, tidak tersebut dalam kitab fiqih manapun, termasukSyiah. Ayah mungkin mendapat sepertiga (1/3) tetapi tidak sebagai dzawil furudh, itupundalam kasus tertentu seperti bersama dengan ibu dan suami, dengan catatan ibu menerimasepertiga (1/3) harta, sebagaimana yang lazim berlaku dalam madzhab jumhur Ahlu Sunnah.Namun bukan bagian sepertiga (1/3) untuk ayah yang disebutkan dalam Kompilasi HukumIslam.
KONSEP DAN REALISASI WASIAT WAJIBAH DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA Jasmiati -
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 3, No 2 (2020)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v3i2.228

Abstract

Penelitian ini ditulis berdasarkan latar belakang yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam sebagaimana termuat dalam Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991. Wasiat diatur dalam Bab V yaitu dalam pasal 209 mengatur tentang wasiat yang khusus diberikan untuk anak angkat atau orang tua angkat. Dalam khazanah hukum Islam wasiat yang tidak biasa ini disebut dengan Wasiat Wajibah. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia mempunyai ketentuan tersendiri tentang konsep wasiat wajibah ini, yaitu membatasi orang yang berhak menerima wasiat wajibah ini hanya kepada anak angkat dan orang tua angkat saja. Sedangkan konsep wasiat harta dalam hukum Islam ditujukan kepada kerabat jauh atau kerabat yang tak mendapat hak peroleh waris dan juga terhadap orang lain.
PEMIKIRAN IMAM MALIK TENTANG HAK WARIS BAGI ISTERI YANG TELAH HABIS MASA IDDAH Jasmiati -
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 3, No 1 (2020)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v3i1.199

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh terjadinya perbedaan pendapat dikalangan para fuqaha yang mengatakan bahwa isteri tidak dapat mewarisi harta peninggalan suami secara mutlak, karena sebelum kematian suami, talak yang dijatuhkan sudah talak ba‟in sehingga hak mewarisi diantara keduanya menjadi hilang, isteri dapat mewarisi harta peninggalan suaminya selama ia masih dalam masa iddah, jika masa iddah sudah berakhir isteri tidak dapat lagi mewarisi harta peninggalan mantan suaminya. Adapun menurut Imam Malik isteri yang telah habis masa iddah tetap mendapatkan hak waris dari suami yang telah menceraikannya dan tidak dikenakkan iddah wafat atau iddah talak pada istrinya.