Penelitian ini ditulis berdasarkan latar belakang yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islamsebagaimana termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada buku II hukum kewarisan,pasal 177 menyatakan bahwa, “Ayah mendapat bagian sepertiga jika tidak ada anak bila adaanak ayah mendapat seperenam (1/6), ayah menerima seperenam (1/6) dalam keadaanpewaris ada meninggalkan anak, jelas telah sesuai dengan al-Quran, maupun rumusannyadalam fiqih. Tetapi menetapkan ayah menerima bagian sepertiga (1/3) dalam keadaan tidakada anak, tidak terdapat dalam al- Quran, tidak tersebut dalam kitab fiqih manapun, termasukSyiah. Ayah mungkin mendapat sepertiga (1/3) tetapi tidak sebagai dzawil furudh, itupundalam kasus tertentu seperti bersama dengan ibu dan suami, dengan catatan ibu menerimasepertiga (1/3) harta, sebagaimana yang lazim berlaku dalam madzhab jumhur Ahlu Sunnah.Namun bukan bagian sepertiga (1/3) untuk ayah yang disebutkan dalam Kompilasi HukumIslam.
Copyrights © 2021