Penelitian ini ditulis berdasarkan latar belakang yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam sebagaimana termuat dalam Instruksi Presiden No.1 Tahun 1991. Wasiat diatur dalam Bab V yaitu dalam pasal 209 mengatur tentang wasiat yang khusus diberikan untuk anak angkat atau orang tua angkat. Dalam khazanah hukum Islam wasiat yang tidak biasa ini disebut dengan Wasiat Wajibah. Kompilasi Hukum Islam di Indonesia mempunyai ketentuan tersendiri tentang konsep wasiat wajibah ini, yaitu membatasi orang yang berhak menerima wasiat wajibah ini hanya kepada anak angkat dan orang tua angkat saja. Sedangkan konsep wasiat harta dalam hukum Islam ditujukan kepada kerabat jauh atau kerabat yang tak mendapat hak peroleh waris dan juga terhadap orang lain.
Copyrights © 2020