Tulisan ini membahas tentang bagaimana efektivitas sidang keliling di Pengadilan Agama Padangsidimpuan dengan melihat dari sisi asas persidangan cepat, sederhana dan dan biaya ringan. Metodologi yang digunakan dalam tulisan ini menggunakan penelitian lapangan (field research), yaitu dengan mengumpulkan data dari pihak-pihak Pengadilan Agama Padangsidimpuan yang ikut serta dalam sidang keliling masyarakat yang mengikuti sidang keliling. Untuk keefektivitasan sidang keliling dapat dilihat dari beberapa faktor. Untuk faktor biaya sidang keliling dinilai efektif membantu masyarakat karena dapat meringankan biaya transportasi perjalanan bagi masyarakat, sedangkan bagi pihak Pengadilan Agama Padangsidimpuan dinilai kuang efektif karena biaya yang dihabiskan untuk program sidang keliling menjadi lebih besar dari pada masyarakat langsung ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Untuk faktor jarak dan waktu sidang keliling dinilai efektif bagi pihak masyarakat yang berperkara karena masyarakat tidak lagi merasakan jauhnya jarak dan lamanya waktu perjalan ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan, sedangkan bagi pihak Pengadilan Agama Padangsidimpuan sebaliknya, untuk memulai sidang akan menjadi lebih lama. Untuk faktor proses penyelesaian perkara, apabila perkaranya yang hanya dihadiri tergugat (verstek) dan perkara yang tinggal putusan sidang keliling dapat di nilai efektif, sedangkan apabila perkaranya dihadiri oleh kedua belah pihak sidang keliling dinilai kurang efektif karena terbatasnya waktu penyelenggaraan dan penerapan hukum acara. Untuk faktor pelayanan hukum dapat dinilai efektif membantu masyarakat yang berperkara sesuai dengan tujuan sidang keliling. Maka dalam penerapan asas persidangan sederhana, cepat dan biaya ringan belum sepenuhnya terlakasana dalam sidang keliling di Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Copyrights © 2021