Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EFEKTIVITAS SIDANG KELILING DALAM PENERAPAN ASAS PERSIDANGAN CEPAT, SEDERHANA DAN BIAYA RINGAN (Studi Di Pengadilan Agama Padangsidimpuan) AHMAD SOLEH HASIBUAN
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 4, No 1 (2021)
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v4i1.244

Abstract

 Tulisan ini membahas tentang bagaimana efektivitas sidang keliling di Pengadilan Agama Padangsidimpuan dengan melihat dari sisi asas persidangan cepat, sederhana dan dan biaya ringan. Metodologi yang digunakan dalam tulisan ini menggunakan penelitian lapangan (field research), yaitu dengan mengumpulkan data dari pihak-pihak Pengadilan Agama Padangsidimpuan yang ikut serta dalam sidang keliling masyarakat yang mengikuti sidang keliling. Untuk keefektivitasan sidang keliling dapat dilihat dari beberapa faktor. Untuk faktor biaya sidang keliling dinilai efektif membantu masyarakat karena dapat meringankan biaya transportasi perjalanan bagi masyarakat, sedangkan bagi pihak Pengadilan Agama Padangsidimpuan dinilai kuang efektif karena biaya yang dihabiskan untuk program sidang keliling menjadi lebih besar dari pada masyarakat langsung ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan. Untuk faktor jarak dan waktu sidang keliling dinilai efektif bagi pihak masyarakat yang berperkara karena masyarakat tidak lagi merasakan jauhnya jarak dan lamanya waktu perjalan ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan, sedangkan bagi pihak Pengadilan Agama Padangsidimpuan sebaliknya, untuk memulai sidang akan menjadi lebih lama. Untuk faktor proses penyelesaian perkara, apabila perkaranya yang hanya dihadiri tergugat (verstek) dan perkara yang tinggal putusan sidang keliling dapat di nilai efektif, sedangkan apabila perkaranya dihadiri oleh kedua belah pihak sidang keliling dinilai kurang efektif karena terbatasnya waktu penyelenggaraan dan penerapan hukum acara. Untuk faktor pelayanan hukum dapat dinilai efektif membantu masyarakat yang berperkara sesuai dengan tujuan sidang keliling. Maka dalam penerapan asas persidangan sederhana, cepat dan biaya ringan belum sepenuhnya terlakasana dalam sidang keliling di Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Childfree Dikalangan Masyarakat Millenial Studi Lintas Agama (Islam, Kristen dan Hindu) Ahmad Soleh Hasibuan; Aminah Lubis
Mandub : Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 1 No. 3 (2023): SEPTEMBER : Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : STAI YPIQ BAUBAU, SULAWESI TENGGARA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59059/mandub.v1i3.1004

Abstract

The term Childfree has recently become a sensation among millennials today, not long after public figure Gita Safitri Devi and her husband Paul Andre Partohap stated on their social media account that they intended not to have children. Childfree is actually not a new issue, but the term childfree has been around since the end of the 20th century and has spread throughout the world along with the development of liberalism throughout the world. Childfree is a choice in a household relationship, namely a decision for a husband and wife not to have children on purpose. This phenomenon is an interesting issue to discuss from various perspectives, one of which is from a religious perspective. Of course, each religion will have different views in responding to the issue of childfree in accordance with the teachings of their respective religions. The method used in this research is a qualitative research method, library research approach. Research originating from books, journals, videos, and research that has been conducted, is then analyzed in depth. This research concludes that seen from a religious perspective, in this case there are three religions that are the focus of reference for researchers, namely Islam, Christianity and Hinduism, that chidfree is something that is contrary to the principles in their teachings. In responding to the Chidfree problem, there is a solution provided by each religion as long as it is considered humane and does not eliminate the benefits, or brings harm and does not conflict with religious rules and principles.