HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 3, No 2 (2020)

PENERAPAN SAKRAMEN DALAM PERSPEKTIF HURIA KRISTEN BATAK PROTESTAN (HKBP) DAN GEREJA PENTAKOSTA INDONESIA (GPI) DI PEKANBARU

Musa Irwan (Unknown)
Kaliandra Saputra Pulungan (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2020

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya pandangan yang berbeda tentang penerapan ajaran sakramen dalam Gereja HKBP dan GPI. Gereja Protestan di Indonesia terdiri dari beberapa denominasi, diantaranya ialah HKBP dan GPI tersebut. Walaupun ajaran HKBP dan GPI sama-sama meyakini adanya dua sakramen, yakni Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus, akan tetapi dari segi penerapan ajarannya terdapat perbedaan. Selanjutnya, penelitian ini juga mengkaji tentang penerapan sakramen dalam perspektif ajaran HKBP dan GPI, serta persamaan dan perbedaan dari penerapan ajaran sakramen itu. Data-data yang terkumpul tersebut bersumber pada data primer, yaitu data yang peneliti peroleh dari lapangan, dan data sekunder yang bersumber dari rujukan-rujukan seperti buku, jurnal, dan dokumen yang berhubungan dengan penelitian ini. Adapun penelitian ini dilakukan di Gereja HKBP dan GPI di Kota Pekanbaru. Kemudian data-data tersebut diperoleh dari tokoh agama, dalam hal ini yakni dari pendeta Gereja HKBP dan pendeta GPI. Meskipun ajaran HKBP dan GPI sama-sama meyakini adanya dua sakramen yaitu Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus, namun perbedaan yang lebih spesifik lagi terletak pada proses penerapan ataupun tata cara dari pembaptisan dalam ajaran HKBP dan GPI tersebut. Hal ini dikarenakan setiap aliran Gereja Protestan itu khususnya HKBP dan GPI, memiliki penafsirannya masing-masing tentang ayat dalam Alkitab, serta bagaimana cara untuk melakukan Baptisan Kudus itu sendiri.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...