HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 3, No 1 (2020)

PEMIKIRAN IMAM MALIK TENTANG HAK WARIS BAGI ISTERI YANG TELAH HABIS MASA IDDAH

Jasmiati - (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2020

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh terjadinya perbedaan pendapat dikalangan para fuqaha yang mengatakan bahwa isteri tidak dapat mewarisi harta peninggalan suami secara mutlak, karena sebelum kematian suami, talak yang dijatuhkan sudah talak ba‟in sehingga hak mewarisi diantara keduanya menjadi hilang, isteri dapat mewarisi harta peninggalan suaminya selama ia masih dalam masa iddah, jika masa iddah sudah berakhir isteri tidak dapat lagi mewarisi harta peninggalan mantan suaminya. Adapun menurut Imam Malik isteri yang telah habis masa iddah tetap mendapatkan hak waris dari suami yang telah menceraikannya dan tidak dikenakkan iddah wafat atau iddah talak pada istrinya.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...