Penelitian ini dilatar belakangi oleh terjadinya perbedaan pendapat dikalangan para fuqaha yang mengatakan bahwa isteri tidak dapat mewarisi harta peninggalan suami secara mutlak, karena sebelum kematian suami, talak yang dijatuhkan sudah talak ba‟in sehingga hak mewarisi diantara keduanya menjadi hilang, isteri dapat mewarisi harta peninggalan suaminya selama ia masih dalam masa iddah, jika masa iddah sudah berakhir isteri tidak dapat lagi mewarisi harta peninggalan mantan suaminya. Adapun menurut Imam Malik isteri yang telah habis masa iddah tetap mendapatkan hak waris dari suami yang telah menceraikannya dan tidak dikenakkan iddah wafat atau iddah talak pada istrinya.
Copyrights © 2020