Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Aspek hukum UMKM meliputi UU No. 20 Tahun 2008 dan KUHPerdata Pasal 1313 tentang perjanjian. Problematika UMKM yang sering terjadi adalah menyangkut sejumlah persoalan, seperti ketimpangan struktural dalam alokasi dan penguasaan sumber daya, dan pengembangan strategi industrialisasi, kinerja yang relatif terbatas pada hal yang klasikal (sumber daya manusia atau SDM, permodalan dan akses terhadap kelembagaan keuangan, teknologi, manajemen, pemasaran dan informasi). Mitra dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah UMKM binaan Kecamatan Ciater, Subang, Jawa Barat. Kegiatan ini dimulai dengan adanya permintaan dari mitra (Kecamatan Ciater Subang Jawa Barat) untuk dapat dilaksanakannya kegiatan penyuluhan hukum terkait aspek hukum pembiayaan terhadap UMKM. Kemudian dilanjutkan dengan audiensi, rapat pembahasan tema, penandatangan kerjasama dan pelaksanaan edukasi/penyuluhan. Setelah itu, kami menyepakati bahwa pelaksanaan akan diselenggarapak pada tanggal 04-05 Desember 2021 di Aula lembah Sarimas Subang, Jawa Barat. Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan, UMKM
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022