Partisipasi masyarakat dalam pembangunan kampung menjadi landasan utama yang tercantum pada Undang – Undang No 6 Tahun 2014 menjadi sebuah hal yang subtansi untuk bisa praktikkan dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan Desa. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat adalah ujung tombak dari kesejahteraan dan pembangunan desa dimana aktivitas masyarakat yang ditandai dengan keterlibatan secara langsung dalam perencanaan pembangunan. Dengan hadirnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan merupakan sebuah amanat yang harus dijalankan sebagai upaya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan kampung yang baik, memiliki efektivitas penyelenggaraan pemerintahan kampung yang terprogram sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Pendampingan partisipasi masyarakat kampung menjadi penting sebagai upaya mendorong kapasitas masyarakat dalam perencanaan pembangunan kampung. Dengan diseminasi akan pemahaman, memberikan gambaran serta penguatan pentingnya masyarakat hadir dalam proses perencanaan pembangunan kampung yang pada gilirannya akan berdampak terhadap kesejahteraaan dan pembangunan yang berorientasi atas kepentingan masyarakat.Dalam pendampingan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan kampung diperlukan sebuah pedoman sebagai kerangka acuan bagi masyarakat untuk dapat pemahami alur sebuah kegiatan perencanaan pembangunan kampung. Melalui Pedoman akan menjadi solusi untuk mengatasi suatu masalah dan menghindari resiko masyarakat terjebak dalam ketidakfahaman dalam proses partisipasi perencanaan perencanaan kampung. Selain itu, pedoman perencanaan pembangunan kampung akan mempermudah masyarakat dalam mengoptimalkan dan meningkatkan peran masyarakat dalam perencanaan pembangunan kampung.
Copyrights © 2021