Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Vol 5, No 2: Mei 2021

CERAI GUGAT KARENA FAKTOR KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Suatu Penelitian di Wilyah Hukum Mahkamah Syar’iyah Bireun)

Maya Syirurrifka (Universitas Syiah Kuala)
Syamsul Bahri (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
01 May 2021

Abstract

Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa alasan diperbolehkannya perceraian.  Pada dasarnya perceraian akan sah jika dilakukan oleh pihak laki laki. Namun dalam peraturan ini menentukan bahwa perceraian dapat saja dilakukan dengan alasan-alasan tertentu oleh pihak wanita sehingga atas adanya peraturan ini menjadi salah satu faktor banyaknya terjadi cerai gugat.  Terhitung dari tahun 2018 hingga 2020 di Mahkamah Syar’iyah Bireuen terdapat 36 kasus cerai gugat yang terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan alasan terjadinya cerai gugat serta mengetahui pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara cerai gugat karena faktor KDRT di Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan-alasan perceraian karena KDRT disebabkan karena faktor ekonomi, perselisihan yang berkepanjangan. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara yaitu dengan menggunakan fakta persidangan. Disarankan kepada suami dan istri untuk menyelesaikan permasalahan dengan menciptakan hubungan komunikasi yang baik dengan pasangannya dan musyawarah secara kekeluargaan dengan tidak melanggar hukum positif. Peran keluarga sangat dibutuhkan untuk mendapat nasehat tentang kehidupan dalam rumah tangga terkait hak dan kewajiban satu sama lain.Kata Kunci : Cerai gugat, perceraian, KDRT

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

perdata

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana ...