Abstrak – Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam menegaskan bahwa alasan diperbolehkannya perceraian. Pada dasarnya perceraian akan sah jika dilakukan oleh pihak laki laki. Namun dalam peraturan ini menentukan bahwa perceraian dapat saja dilakukan dengan alasan-alasan tertentu oleh pihak wanita sehingga atas adanya peraturan ini menjadi salah satu faktor banyaknya terjadi cerai gugat. Terhitung dari tahun 2018 hingga 2020 di Mahkamah Syar’iyah Bireuen terdapat 36 kasus cerai gugat yang terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan alasan terjadinya cerai gugat serta mengetahui pertimbangan hakim dalam menyelesaikan perkara cerai gugat karena faktor KDRT di Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah metode hukum yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan-alasan perceraian karena KDRT disebabkan karena faktor ekonomi, perselisihan yang berkepanjangan. Adapun dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara yaitu dengan menggunakan fakta persidangan. Disarankan kepada suami dan istri untuk menyelesaikan permasalahan dengan menciptakan hubungan komunikasi yang baik dengan pasangannya dan musyawarah secara kekeluargaan dengan tidak melanggar hukum positif. Peran keluarga sangat dibutuhkan untuk mendapat nasehat tentang kehidupan dalam rumah tangga terkait hak dan kewajiban satu sama lain.Kata Kunci : Cerai gugat, perceraian, KDRT