Kehadiran LGBT mulai berani terang-terangan menunjukkan eksistensinya mengindikasikan bahwa mereka telah terdukung oleh makro sistem yang memuluskan jalannya. Secara spesifik mengangkat isu pelanggaran HAM berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Penulisan ni bertujuan untuk membahas fenomena LGBT di Indonesia dalam perspektif hukum Hak Asasi Manusia dimana terdapat dua prinsip melatarbelakangi konsep HAM itu sendiri yakni prinsip kebebasan dan persamaan. Dua dua hal tersebut merupakan dasar dari adanya sebuah keadilan. HAM adalah hak dasar yang diakui di Indonesia, akan tetapi ada pembatasan yang ditetapkan UU, moral, etika, dan nilai agama yang menegaskan bahwa setiap manusia di samping memiliki hak asasi manusia untuk dilindungi, mereka juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan juga ketertiban masyarakat sekitar.
Copyrights © 2022