JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT
Vol 9 No 4 (2021): Vol.9 No.4 2021

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS/PPAT SEBAGAI INTELECTUAL DADER DIBIDANG PERPAJAKAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JABATAN

Pribadi Bombong Fiqtian Pintoko (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Oct 2021

Abstract

Notaris/PPAT merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat, oleh karena itu Notaris/PPAT harus memberikan pelayanan jasa hukum dengan jujur dan profesional sesuai kewenangan yang diatur di dalam aturan hukum yang berlaku. Sayangnya, tidak semua Notaris/PPAT menjalankan tugas jabatan dengan jujur dan benar, terdapat Notaris/PPAT yang telah melakukan penggelapan uang pajak klien yang dipercayakan kepadanya. Akibat dari perbuatan Notaris/PPAT tersebut maka ia dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai ketentuan Pasal 372 KUHP yang berakibat pada penjatuhan sanksi/hukuman penjara dan juga sanksi administratif karena telah melanggar Kode etik jabatan dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Oleh sebab itu, penting kiranya mengerti dan memahami pertanggungjawaban Notaris/PPAT apabila ia sengaja tidak membayarkan pajak kliennya, sehingga Notaris/PPAT dalam menjalankan tugas jabatan dapat lebih berhati-hati dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didasarkan pada pendekatan perundang-undangan, teori-teori hukum dan konsep-konsep hukum.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ED

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Arts Humanities Computer Science & IT Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal Education and Development merupakan publikasi karya ilmiah dari hasil penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, baik sosial, budaya dan lingkungan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi di Perguruan Tinggi. Jurnal Education and development mewadahi hasil pemikiran dan ...