Notaris/PPAT merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat, oleh karena itu Notaris/PPAT harus memberikan pelayanan jasa hukum dengan jujur dan profesional sesuai kewenangan yang diatur di dalam aturan hukum yang berlaku. Sayangnya, tidak semua Notaris/PPAT menjalankan tugas jabatan dengan jujur dan benar, terdapat Notaris/PPAT yang telah melakukan penggelapan uang pajak klien yang dipercayakan kepadanya. Akibat dari perbuatan Notaris/PPAT tersebut maka ia dapat dikategorikan telah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai ketentuan Pasal 372 KUHP yang berakibat pada penjatuhan sanksi/hukuman penjara dan juga sanksi administratif karena telah melanggar Kode etik jabatan dan Undang-Undang Jabatan Notaris. Oleh sebab itu, penting kiranya mengerti dan memahami pertanggungjawaban Notaris/PPAT apabila ia sengaja tidak membayarkan pajak kliennya, sehingga Notaris/PPAT dalam menjalankan tugas jabatan dapat lebih berhati-hati dan mengikuti aturan hukum yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang didasarkan pada pendekatan perundang-undangan, teori-teori hukum dan konsep-konsep hukum.
Copyrights © 2021