Pasca MoU Helsinki, Provinsi Aceh ditetapkan menjadi salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki otonomi khusus yang dimuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 sebagai perwujudan rekonsiliasi secara bermartabat di Aceh. Namun demikian, MoU Helsinki tidak lantas benar-benar menyelesaikan konflik di wilayah tersebut, terutama antara GAM, Pemerintah Provinsi Aceh, dan Pemerintah Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melakukan analisa konflik antara pemerintah provinsi Aceh dan pemerintah pusat Republik Indonesia terhadap implementasi MoU Helsinki dalam perspektif Amnesty International. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan melakukan pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan adanya akar konflik laten yang kuat pasca 16 tahun kesepakatan MoU yang dikaji dari perspektif Amnesty International sebagai LSM internasional di bidang HAM yang menanggapi kondisi ini melalui perspektif kemanusiaan dengan sejumlah bukti lapangan yang ditemukan atas pelanggaran HAM di masa lalu.
Copyrights © 2022