Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengkaji Dan Menganalisis Kontrak Kerjasama Antara Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan konseptual (Konseptual Approach). Adapun hasil penelitian ini Penyediaan infrastruktur melalui suatu kerjasama tersebut memerlukan pengaturan yang khusus. Oleh sebab itu, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.Pemerintah dalam kontrak BOT mempersiapkan modal baik berupa barang atau jasa pada kontrak ini, namun pihak swasta dituntut untuk lebih berperan dalam menanggulangi berbagai kebutuhan yang diperlukan dalam proyek pembangunan infrastruktur yang akan dibangun, baik pada tahap persiapan, pelaksanaan serta tahap operasionalnya.Pada perjanjian atau kontrak, hak dan kewajiban biasanya dilihat dari keseimbangan berkontrak, keseimbangan sendiri merupakan asas yang menghendaki kedua belah pihak memenuhi dan melaksanakan perjanjian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021