Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Aceh Barat dalam Perspektif Siyasah Syar’iyyah. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Implementasi hukum Islam dalam hukum nasional ialah melalui proses legislasi yaitu pembentukan peraturan Perundang-undangan atau pembentukan Qanun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, Fungsi legislasi DPRK Aceh Barat berpedoman pada Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Penyusunan Naskah Akademik merupakan penentuan isi materi muatan yang akan diimplementasikan dalam pembentukan Qanun. Selama periode Tahun 2014-2018, usulan pembentukan Qanun hanya berasal dari pihak Eksekutif, maka fungsi legislasi Dewan perwakilan rakyat kabupaten Aceh Barat belum seluruhnya dapat terimplementasikan dalam pembentukan Qanun. Kedua, Perspektif Siyasah Syar’iyyah terhadap fungsi legislasi Dewan perwakilan rakyat kabupaten Aceh Barat yang berpedoman pada Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, Asas-asas materi muatan pembentukan Qanun berkaitan dengan Prinsip-prinsip Siyasah Syar’iyyah dan Maqasid Syari’ah (tujuan syari’at Islam). Dari segi Formil, adanya Badan Musyawarah merupakan bagian dari penerapan Prinsip Musyawarah dan adanya Rapat Dengar Pendapat Umum juga merupakan Prinsip dari AlAdalah/Keadilan dalam Siyasah Syar’iyyah. Dari segi Materil, penerapan Prinsip Siyasah Syar’iyyah dapat diterapkan dalam pembentukan Naskah Akademik dengan memperhatikan landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis.
Copyrights © 2021