Pelecehan seksual merupakan tindakan pelecehan seksual, yaitu kejahatan terhadap nilai dasar kesucian manusia yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja, target utama pelecehan seksual adalah perempuan dan anak-anak, namun pria juga tidak menutup kemungkinan menjadi korban pelecehan seksual. Penelitian ini menarik beberapa kesimpulan bahwa; Pertama, pertimbangan hakim menyelesaikan perkara dilihat pada delik aduan, rangkaian kejadian, alat bukti yang diambil sebagai pembuktian sesuai dengan undang-undang, dan analisa hakim dengan cara yurisprudensi dan dari telaah hakim sendiri sesuai kewenangan hakim, sehingga hakim dapat menetapkan uqubat yang diberikan kepada terpidana sehingga efektif terhadap terdakwa yang melakukan jarimah. Kedua, putusan hakim Mahmakah Syar'iyah Meulaboh diambil sebagai objek analisis dari dua putusan yang diambil pada penelitian ini penulis mengambil kesimpulan bahwa adanya perbandingan putusan dan adanya perbedaan daJam melakukan pembuktian yang dibuktikan dipersidangan, serta hukuman yang diberikan juga berbeda sehingga terdapat fariasi hukuman berupa penjara dan cambuk yang termuat dalam putusan persidangan.
Copyrights © 2021