Pemberian pelayanan merupakan tugas utama esensial para Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mana juga sebagai abdi negara dan abdi masyatakat. Tugas tersebut secara jelas tertuang dalam alinea keempat konstitusi. Pelayanan yang baik dan berkualitas serta memuaskan masyarakat hendaknya dilaksanakan oleh pemerintah karena saat ini pelayanan masyarakat masih dinilai negatif dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat dan belum sesuai dengan harapan masyarakat, termasuk yang ada di ranah kelurahan, salah satunya Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur. Adapun untuk mewujudkan misi tersebut, Kelurahan Pengambangan termasuk dalam jenis pelayanan publik yang disediakan oleh aparatur negara, Masyarakat diharapkan dapat menilai pelayanan publik di Kelurahan Pengambangan karena masyarakat berhak menggunakan pelayanan publik yang telah disediakan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif dengan jenis studi pustaka. Objek dari penelitian ini adalah Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di Kantor Kelurahan Pengambangan Kota Banjarmasin. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa SKM yang dilaksana di ruang pelayanan Kantor Kelurahan Pengambangan Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin pada tahun 2023 dengan hasil Pelayanan Publik memiliki predikat kinerja “Sangat Baik” dengan nilai rata-rata, yaitu 3,58 dan skor IKM ialah 90,93 dengan Mutu Pelayanan adalah A.
Copyrights © 2024