Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisa Perlindungan Hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli alat elektronik online di Kota Palu dan untuk mengetahui dan menganalisa peran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bagi konsumen dalam transaksi jual beli Handphone secara online.Metode Penelitian menggunakan tipe penelitian empiris. Hasil penelitian menemukan bahwa Fungsi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Transaksi Jual Beli Handphone Secara Online belum berjalan secara optimal, dimana masih kurangnya pemahaman dan pengetahuan sumber-sumber hukum dari para anggota BPSK kota Palu dalam penyelesaian sengketa jual beli online(e-commerce).Saran penelitian yaitu seyogyanya bagi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), agar bekerjasama dengan pemerintah untuk membuat aturan yang khusus mengenai perlindunagan konsumen e-commerce beserta penyelesaiannya agar konsumen tidak bingung apabila ia mengalami sengketa, mengingat maraknya trendjual beli onlinedan sudahbanyak kerugian yang dialami konsumen.
Copyrights © 2021