Kebiasaan adalah salah satu sumber hukum perdagangan internasional, dan dalam metodologi hukum Islam kebiasaan diistilahkan dengan ‘urf, adalah sebagai dalil/sumber hukumnya. Kebiasaan (‘urf) dalam pandangan metodologi hukum Islam ini dapat berlaku dalam hukum perdagangan internasional, mesti memenuhi kriteria-kriteria tertentu, dan sejalan dengan Nash (al-Quran dan Sunnah). Kebiasaan (‘urf) ini sendiri merupakan bagian dari natural-karektaristik yang hidup dalam masyarakat dunia, ia terbentuk secara sengaja maupun tidak sengaja dan alami. Sehingga kebiasaan itu tidak bisa dihilangkan atau didiskualifikasi, dan bahkan semakin mejadi trand masyarakat kontemporer, seperti perdagangan internasional secara online (e-commerce). Islam sebagai agama universal, dinamis, cocok untuk setiap waktu dan tempat, mengatur kebiasaan tersebut secara komprehensif.  
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021