Merger dalam perusahaan digital adalah hal yang belakangan ini menjadi perbincangan, kekhawatiran terhadap indikasi praktek monopoli di dalamnya merupakan salah satunya. Seperti dalam kegiatan merger perusahaan digital Gojek dan Tokopedia yang banyak menarik perhatian. KPPU dianggap sangat diperlukan perannya dalam mengawasi dan menilai kegiatan merger yang berpotensi menimbulkan monopoli, khususnya dalam merger perusahaan digital. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pengaturan, pengawasan, serta penilaian dari KPPU terhadap praktek monopoli dalam merger perusahaan digital. Penulisan ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil dari penulisan ini adalah KPPU belum menemukan adanya praktek monopoli dalam merger perusahaan Gojek dan Tokopedia, dengan mengedepankan analisa terhadap aspek-aspek penilaian seperti aspek konsentrasi pasar dengan menggunakan metode HHI, hambatan masuk pasar, dan potensi perilaku anti persaingan. Dengan diadakannya merger grup GoTo, akses pangsa pasar bagi perusahaan digital baru yang bergerak di bidang yang sama tidak mengalami hambatan sama sekali, begitu juga dengan tidak ditemukannya kebijakan diskriminatif yang diberlakukan oleh grup GoTo dalam menjalankan usahanya terhadap pesaing.
Copyrights © 2021