NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Vol 8, No 8 (2021): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial

SANKSI JARIMAH RIDDAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM (ANALISIS TERHADAP TEORI HIFZU AL-DIN)

Andi Mardika (Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe)



Article Info

Publish Date
28 Dec 2021

Abstract

Riddah merupakan tindakan seseorang yang keluar dari agama Islam. Beberapa teks hadits secara eksplisit menyebutkanhhukumanmmati bagimmereka yang keluar darii Islam.mBahkan dalam banyak literatur fikih klasik juga mengkategorikan jarimah riddah sebagai jarimah-hudud yang  diancam dengan pidana mati. Namun pada tahap implementasi, tidak semua ulama setuju bahwa sanksi riddah adalah hukuman mati. Perbedaan pemahaman di kalangan ulama tentang pemberlakuan sanksi terhadap pelaku riddah, terletak pada bentuk hukumannya, apakah digolongkan sebagai hukuman had atau ta’zir. perbedaan ini muncul karena perbedaanmmetode dan pendekatannyang digunakan dalammberijtihad. Oleh karenaiitu, produk hukum yang dihasilkan pun berbeda. Beberapa ulama mengklasifikasikan riddah sebagai jarimah hudud yang hukumannya sudah dipastikan hukuman mati, sementara sebahagian ulama lain menyatakan riddah itu bukan termasuk jarimah hudûd yang tidak perlu dijatuhi hukuman mati. Masalah utama penelitian ini fokus pada identifikasi sanksi riddah dalam perspektif hukum pidana Islam melalui pendekatan teori hifzu al-din dalam maqasid al-syariah. Pengumpulanddata dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Analisissdata yang digunakan adalah analisis induktif dan deduktif. Selain itu, penulis juga memakai metode perbandingan. Kesimpulan dalamppenelitian ini bahwarriddah tidak layak dimasukkan ke dalam kategori hudud maupun ta’zir berdasarkan norma-norma Alquran tentang hak dan kebebasan beragama kecuali riddah yang disertai dengan makar atau provokasi terhadap agama maka wajib dikenakan sanksi (ta’zir) 

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

nusantara

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education

Description

NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial adalah suatu jurnal multidisiplin yang mencakup berbagai pokok persoalan dalam kajian ilmu-ilmu sosial dan humaniora. Secara khusus jurnal menaruh perhatian, namun tidak hanya terbatas, pada pokok-pokok persoalan tentang perkembangan ilmu pengetahuan sosial ...