Artikel ini membahas mengenai gangguan psikopat atau antisosial yang terjadi pada narapidana. PsikopatĀ merupakan keadaan seseorang dimana seseorang tersebut tidak dapat merasakan empati dan cenderung untuk dapat melakukan kekerasan pada manusia lain tanpa diikuti dengan perasaan bersalah dan melakukan perilaku tersebut untuk kepuasan dirinya sendiri dan mereka cenderung untuk membenarkan dirinya sendiri atas perbuatan yang dilakukannya. Dengan keadaan Lembaga Pemasyarakatan yang sedemikian rupa, tentunya narapidana yang termasuk kedalam kategori psikopat perlu mendapatkan penanganan ekstra. Tidak hanya dari pihak petugas pemasyarakatan di Lapas tersebut namun perlunya peran serta dari pihak pekerja sosial. Pekerja social diperlukan dalam konteks koreksional. Diperlukannya pemahaman serta kemampuan menelaah narapidana yang mengidap gangguan psikopat dan bagaimana mereka dapat menerima serta menjalanlan hukumannya. Maka dari itu dibutuhkannya kerjasama. Pekerja sosial dalam ranah koreksional dapat membantu kepolisian untuk dapat mengetahui apakah seseorang narapidana mempunyai gangguan psikopat atau tidak pada dirinya untuk dapat membantu mereka menentukan hukuman apa yang di terima mereka dengan dan pekerja sosial dapat bekerja sama dengan pihak medis dan juga psikologi untuk mengetahui hal tersebut. Narapidana gangguan psikopat dapat diberikan terapi yakni terapi kognitif serta analisa menyeluruh terhadap keluarga dan lingkungan dari narapidana yang sudah positif mengidap gangguan psikopat. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi obsesinya yang berlebihan untuk melakukan perbuatan atau tindakan-tindakan yang menyimpang dan juga mencegah kembali orang yang mengalami gangguan psikopat untuk melakukan tindakan criminal.
Copyrights © 2021