Notaris merupakan pejabat umum yang diberikan amanat oleh Negara memiliki tugas, kewajiban serta wewenang membantu masyarakat umum memberikan pelayanan jasa hukum dibidang keperdataan. Tugas notaris ini, bukan hanya untuk menentukan legalitas, menjaga dan menghindari status quo, tetapi juga diyakini sebagai sistem pengaturan untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normative dan pendekatan secara kepustakaan, peneliti menggunakan sumber data berupa data sekunder, terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini mengkaji perihal sejauhmana cybernotary atau dgitalisasi notaris dalam pengarsipan, penyimpanan dan pembuatan akta elektronik (e-akta) di tengah kemajuan teknologi informasi dan komunikasi serta situasi pandemic covid 19 saat ini.
Copyrights © 2022