Tidak sedikitnya kasus lelaki menikah sebelum akil baligh, dan kewajiban suami untuk memberi nafkah secara ma’ruf, penulis tertarik untuk meneliti bagaiamana pendapat Imam Syafi’i mengenai wajibnya suami yang belum akil baligh dalam memberi nafkah kepada istri. Nafkah berarti kewajiban yang harus dipenuhi berupa pemberian belanja yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, antara lain suami kepada istri dan suami kepada anak-anaknya atau keluarga besarnya. (1) Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis: menjelaskan pendapat Imam Syafi'i tentang konsep penghidupan suami Pra Baligh. (2) Menjelaskan metode Iatinbath Imam Syafi'i tentang konsep penghidupan mantan suami Balif. Penelitian ini merupakan penelitian (library research) dengan menggunakan data berdasarkan dokumen primer dan dokumen sekunder yang berkaitan dengan masalah penelitian. Analisis data yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu melalui metode berpikir berjalan dan induktif. Sehingga dapat diperoleh gambaran pemikiran Imâm Syâfi‘ī tentang konsep nafkah bagi suami pra baligh dengan jelas. Penelitian ini menunjukkan bahwa Pemikiran Imâm Shâfi’i dalam konsep nafkah bagi suami pra baligh mempunyai dampak dalam kajian ini. Ada beberapa pendapat yang telah di kemukakan oleh imam syafi’i terkait konsep nafkah,imam syafi’i berpendapat bahwa apabila si suami belum baligh bebitu pula istrinya maka sang suami wajib memberikan nafkah kepada istri. Alasan kenapa tetap diwajibkan karena disitu terdapat mani’ (penghalag) dari kedua belah pihak. jika suami sudah baligh dan istri belom baligh maka suami tetap wajib memberikan nafkah. Mengapa suami tetap wajib memberikan nafkah alasanya yaitu karena mani’ (penghalang) dari salah satu belah pihak saja, maka disini suami tetap wajib memberikan nafkah.
Copyrights © 2022