Salah satu hak Narapidana yang harus diberikan adalah Narapidana berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 merupakan Pedoman Penyelenggaraan Makanan Bagi Tahanan, Anak, dan Narapidana. Penelitian ini bertujuan untuk implementasi pedoman penyelenggaraan makanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi langsung di bagian penyediaan makanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang dengan memantau proses penyelenggaraan makanan di dapur. Pengumpulan data dan informasi juga dilakukan dengan wawancara kepada petugas dan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang. Pada penelitian ini menunjukkan bahwa pekerja di dapur adalah Narapidana, bukan petugas khusus yang berasal dari PNS atau pihak ketiga. Untuk kebersihan dapur dan sekitarnya juga sudah terjaga dengan baik sehingga kualitas makanan yang dihasilkan tetap baik untuk tubuh.
Copyrights © 2021