Penyebaran Virus COVID-19 telah memberikan dampak yang luar bagi setiap bidang kehidupan manusia. Salah yang terdampak adalah bidang hukum khususnya pemasyarakatan sebagai bagian terakhir dari sistem peradilan pidana terlebih dengan kondisinya yang mengalami overcrowded. pemerintah melalui Kementerian Hukum Dan Ham kemudian mengeluarkan narapidana melalui program asimilasi di rumah dengan memberikan peran pembimbingan dan pengawasan kepada Balai Pemasyarakatan. kegiatan pembimbingan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh Pos Bapas Curup sebagai Bagian Dari Bapas Kelas II bengkulu kemudian disesuaikan dengan protokol kesehatan yang berlaku dengan memanfaatkan media daring melalui aplikasi seperti whatssapp, Zoom, atau aplikasi sejenis lainnya. selain itu, narapidana yang tidak memiliki akses terhadap smartphone dan internet dilaksanakan kegiatan pengawasan dengan wajib lapor. Dari 413 narapidana yang mendapat asimilasi sepanjang tahun 2020-2021, hanya ada 17 orang atau 4% yang kembali melakukan tindak pidana. hal tersebut disebabkan oleh dua faktor utama, yaitu faktor ekonomi dimana narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan, dan faktor kedua yaitu ketergantungan narkotika yang membuat narapidana melakukan kejahatan demi mendapatkan narkoba.
Copyrights © 2021