Penelitian yang dilakukan ini bertujuan untuk Mengembangkan Pola Berfikir Penegak Hukum dalam menindak Para pelaku Tindak Pidana Korupsi di Negeri ini. Dengan keadaan yang Tertentu seperti halnya yang dialami Dunia dan juga salah satunya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu adalah Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19 ). Kebijakan Pemerintah dalam Pengadaan Bantuan Sosial ( Bansos ) Covid-19 yang dikelola oleh Kementerian Sosial untuk membantu Masyarakat Jabodetabek yang terdampak oleh Pandemi Covid-19 ini adalah Kebijakan yang tepat sebagai salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakatnya. Namun sangat disayangkan Program tersebut bukan hanya Program kepedulian Pemerintah terhadap masyarakatnya melainkan disamping itu sebagai Program untuk memperkaya diri sendiri dan beberapa kolega terpilih yang ikut serta terhadap Pengadaan Bansos Covid-19 tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian Yuridis Normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan penulis adalah studi pustaka / dokumentasi yaitu pengolahan data dilakukan dengan cara mensistematika terhadap bahan-bahan hukum tertulis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Hasil penelitian ini adalah terkait penerapan hukuman mati yang seharusnya bisa di eksekusi sebagai bahan pertimbangan Penindakan Tindak Pidana Korupsi kedepannya bagi pelaku Tindak Pidana Korupsi yang nekat melakukan Tindak Pidana Korupsi disaat negara dalam status bencana Nasional non alam seperti Coronavirus Disease 2019 ( Covid- 19 ) saat ini. Yang mana jelas saja Tindak Pidana Korupsi tersebut diatur dan dilarang oleh Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyrights © 2021