Tujuan Penelitian adalah untuk mendapatkan potret kemitraan antara Toko Swalayan (minimarket) dengan UMKM di wilayah Kota Pekanbaru dan untuk mengetahui hambatan dan Solusi dalam Penerapan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kota Pekanbaru. Metode Penelitian ini adalah penelitian Socio Legal Research dengan kategori efektivitas hukum. Penelitian efektivitas hukum membahas tentang hukum beroperasi di masyarakat, sehingga dapat mengungkapkan efektivitas berlakunya hukum di masyarakat itu sendiri. Hasil dari penelitian diketahui bahwa Penerapan Peraturan Daerah terhadap pelaku usaha Toko Modren dan UMKM belum berjalan dengan baik dan efektif sebagaimana mestinya. Artinya kemitraan antara Toko Swalayan dengan UMKM belum berjalan sesuai dengan Peraturan Daerah dan perlu mensosialisasikan kepada para pelaku usaha. Dari peraturan yang telah ada belum ada peraturan pelaksanaan Perda atau Perwako yang memuat bentuk kemitraan secara rinci dan terukur. Hambatan dalam Penerapan Peraturan Daerah ini masih kurangnya sarana dan prasarana serta masih rendahnya kesadaran hukum bagi pelaku usaha minimarket terhadap Peraturan Daerah tersebut serta kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) serta kurangnya inovasi terhadap prodak yang meraka jual dikarenakan masih adanya UMKM yang belum mengurus perizinan sesuai dengan aturan Peraturan Daerah.
Copyrights © 2021