Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan
Vol 5, No 2 (2021): Oktober

LEGAL STANDING LEMBAGA NEGARA YANG DIBENTUK DENGAN UNDANG-UNDANG TERKAIT PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN LEMBAGA NEGARA

Ade Lista Keumala Rambe (Fakultas Hukum Universitas Samudra)
Zaki Ulya (Fakultas Hukum Universitas Samudra)
Meta Suriyani (Fakultas Hukum Universitas Samudra)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2021

Abstract

Kedudukan Lembaga Negara yang dibentuk Undang-Undang merupakan lembaga Negara pendukung yang menjalankan tugasnya berdasarkan Undang-Undang, namun dalam sengketa kewenangan lembaga Negara, lembaga Negara tersebut dibatasi oleh Undang-Undang Dasar khususnya Pasal 24 C. Terkait legal standing lembaga Negara yang dibentuk Undang-Undang dapat bersengketa dengan lembaga Negara lainnya sepanjang subjectum litis dan objectum litis memiliki nilai kepentingan konstitusionalnya. Adapun kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8/PMK/2006 sebagai tindak lanjut dari Hukum Acara sengketa kewenangan lembaga Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003, namun terkait sengketa kewenangan lembaga Negara, lembaga yang dibentuk Undang-Undang masih dibatasi berdasarkan lembaga Negara yang dapat beracara hanya lembaga Negara yang kewenangannya dibentuk oleh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jcivile

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ius Civile intents to publish issues on law studies and practices in Indonesia covering several topics related to International Law, Environmental Law, Criminal Law, Private Law, Islamic Law, Agrarian Law, Administrative Law, Criminal Procedural Law, Commercial Law, Constitutional Law, Human ...